DOGIYAI - Dalam upaya membantu korban kebakaran di Kompas Pasar Ikebo, Kabupaten Dogiyai, Polres Dogiyai melaksanakan pendataan terhadap pihak keluarga korban pada Selasa, 18 Juli 2023. Kegiatan ini dilakukan Polres Dogiyai sebagai bagian dari monitoring dan pendataan pascakejadian.
Kepala suku Makasar, yang mewakili semua kepala suku di Kompas Pasar, menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk memberikan bantuan rumah kepada pihak korban yang terkena dampak kebakaran. Dirinya berharap agar beban yang mereka hadapi dapat diringankan sedikit dengan bantuan tersebut.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kepala suku juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pembangunan di area Kompas Pasar Moanemani, mengingat seringnya musibah yang terjadi di sana.
Kaur Mintu Sat Intelkam Polres Dogiyai, Bripka Karlos, menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan atas permintaan pimpinan dan untuk melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yang meminta data tersebut. Data yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian bantuan sembako dan uang tunai oleh Kemensos maupun pemerintah daerah.
Kegiatan monitoring yang dilakukan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT dan berjalan dalam situasi yang aman dan terkendali. Hingga saat ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Dogiyai pascakejadian tanggal 13 Juli 2023 tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, Polres Dogiyai juga melakukan pendataan kerugian materi yang dialami oleh masyarakat yang menjadi korban pembakaran di Kompas Pasar Moanemani. Pendataan ini dilakukan pada Selasa, 17 Juli 2023, mulai pukul 09.00 WIT.
Daftar kerugian material rumah dan kios yang tercatat mencakup berbagai pemilik rumah dan usaha di area tersebut sebanyak 71 bangunan. Kerugian material ini mencapai miliaran rupiah, dengan sejumlah rumah dan usaha yang hancur akibat kebakaran.
Namun, terdapat beberapa catatan penting dalam pendataan ini. Beberapa korban pembakaran belum dapat didata karena tidak berada di tempat pada saat pendataan dilakukan. Selain itu, kantor perpustakaan dan aset negara serta pemberdayaan perempuan dan anak juga belum dapat didata secara lengkap karena merupakan aset negara. (*)